OJK Perbarui Kode Etik AI Demi Perkuat Keamanan dan Inovasi Keuangan Nasional

Selasa, 02 Desember 2025 | 10:38:34 WIB
OJK Perbarui Kode Etik AI Demi Perkuat Keamanan dan Inovasi Keuangan Nasional

JAKARTA - Pembaruan pedoman kode etik kecerdasan artifisial kembali disampaikan Otoritas Jasa Keuangan sebagai langkah strategis menghadapi percepatan teknologi digital di sektor keuangan. Langkah ini muncul seiring meningkatnya kebutuhan industri dalam memitigasi risiko yang dapat timbul dari pemanfaatan teknologi keuangan berbasis AI.

OJK menegaskan bahwa pembaruan tersebut bukan hanya bentuk penyesuaian regulasi, tetapi juga upaya memperkuat tata kelola agar penggunaan AI terlaksana secara bertanggung jawab. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut bahwa pedoman baru ini dirancang agar pemanfaatan artificial intelligence tetap relevan dan memenuhi prinsip-prinsip etika yang ditetapkan.

Hasan menjelaskan, pembaruan pedoman tersebut diluncurkan dalam forum bersama Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang berlangsung di Bali. Forum tersebut menjadi wadah penting untuk memperkenalkan penyempurnaan pedoman yang sebelumnya telah dirilis pada tahun 2023.

OJK pada tahun 2023 telah menerbitkan Code of Ethics Guidelines on Responsible and Trustworthy AI bagi sektor fintech. Pedoman tersebut berfungsi sebagai acuan penggunaan AI yang tetap berorientasi pada kemanfaatan, keadilan, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Hasan mengatakan bahwa perkembangan teknologi berlangsung sangat cepat sehingga regulator perlu memberi respons yang seimbang. Ia menegaskan bahwa pedoman lama perlu disempurnakan karena dinamika industri digital menunjukkan perubahan signifikan dalam waktu singkat.

OJK melihat perlunya memperkuat prinsip dasar terkait penggunaan AI di sektor keuangan agar risiko yang muncul bisa diminimalkan lebih efektif. Hal ini mencakup perlindungan konsumen, keandalan model serta data, inklusi keuangan, dan perlindungan data pribadi hingga ketahanan siber.

Hasan juga menyampaikan bahwa seluruh pedoman yang diperbarui sudah diadopsi ke dalam ketentuan yang berlaku di sektor terkait. Implementasi pedoman tersebut selanjutnya akan dipantau melalui monitoring yang dilakukan asosiasi yang menaungi pelaku industri teknologi finansial.

Perlindungan Konsumen dan Data Jadi Fokus Penguatan

Pembaruan pedoman yang dilakukan OJK menempatkan perlindungan konsumen sebagai salah satu pilar utama dalam penerapan AI. Konsumen di sektor keuangan harus mendapatkan layanan yang aman, akurat, dan bebas dari potensi penyalahgunaan data yang dapat merugikan mereka.

OJK menegaskan bahwa penggunaan AI tidak boleh mengabaikan aspek keandalan data karena model yang menghasilkan keputusan keuangan harus mampu dipertanggungjawabkan. Ketepatan algoritma dan transparansi proses menjadi bagian dari standar yang ditingkatkan dalam pedoman baru tersebut.

OJK juga memperhatikan aspek inklusi keuangan agar teknologi tidak menciptakan jurang akses yang lebih besar. Penggunaan AI harus memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh manfaat dari layanan digital tanpa diskriminasi teknologi atau data.

Ketahanan siber menjadi komponen penting lain dalam pembaruan pedoman mengingat kejahatan siber semakin kompleks. OJK meminta seluruh pelaku industri memperkuat sistem keamanan untuk mencegah potensi kebocoran data hingga serangan digital yang dapat mengganggu stabilitas layanan.

Hasan menambahkan bahwa pedoman baru ini memberikan arah yang lebih jelas bagi pelaku industri untuk membangun sistem AI yang dapat dipercaya. Dengan adanya panduan tersebut, diharapkan pengembangan produk digital menjadi lebih aman dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Penguatan pedoman kode etik AI ini diharapkan menjadi fondasi bagi pertumbuhan inovasi digital yang tetap memprioritaskan keamanan. OJK menilai bahwa keseimbangan antara inovasi dan mitigasi risiko adalah kunci menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

OJK Dorong Transformasi Digital yang Selaras dengan Tata Kelola

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya menekankan perlunya regulator mengikuti perkembangan teknologi secara adaptif. Menurutnya, industri digital dan aset keuangan berkembang cepat sehingga regulasi harus mampu bergerak seiring perubahan tersebut.

Di sektor perbankan, OJK telah menerbitkan Indonesian Banking Artificial Intelligence Governance pada April 2025. Dokumen tersebut memperkuat tata kelola dan manajemen risiko model AI yang digunakan bank dalam memberikan layanan kepada nasabah.

Mahendra menjelaskan bahwa program tokenisasi juga sedang dikembangkan OJK untuk menjawab perkembangan aset digital. Tokenisasi menjadi tema utama dalam transformasi teknologi keuangan dan membuka peluang dalam efisiensi transaksi aset.

OJK telah mengeksplorasi tokenisasi melalui regulatory sandbox dengan fokus pada tiga model utama, yakni tokenisasi emas, obligasi, dan properti. Upaya ini dilakukan secara hati-hati agar keseimbangan terjaga antara inovasi teknologi, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.

Mahendra menegaskan bahwa penerapan teknologi baru harus melalui evaluasi menyeluruh untuk memastikan manfaatnya bagi industri dan masyarakat. Regulasi yang tepat diharapkan mampu memfasilitasi inovasi tanpa mengorbankan keamanan sistem finansial.

Komitmen OJK dalam mengatur inovasi keuangan dan aset digital menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga perkembangan industri keuangan modern. OJK menilai bahwa langkah ini mampu mendukung transformasi digital nasional secara lebih terstruktur.

Peluncuran Laporan OECD Perkuat Komitmen Indonesia

Pada kesempatan yang sama, dilakukan peluncuran The OECD Report On Artificial Intelligence in Asia’s Financial Sector. Laporan tersebut memberikan wawasan mengenai perkembangan AI di sektor keuangan Asia dan menjadi acuan dalam merancang kebijakan nasional.

Selain itu, turut diluncurkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Artifisial yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Teknologi Finansial. Panduan ini berada di bawah pengawasan IAKD dan menjadi bukti komitmen OJK dalam menyelaraskan aturan domestik dengan praktik terbaik global.

Peluncuran tersebut menegaskan posisi Indonesia dalam memperkuat transformasi digital melalui strategi yang efektif. OJK berharap seluruh langkah ini mampu memperkokoh fundamental ekonomi dan memperdalam kerja sama internasional dalam inovasi teknologi.

Indonesia menunjukkan komitmen untuk mendorong pemanfaatan AI yang aman, transparan, dan bermanfaat bagi publik. OJK berharap pedoman baru ini menjadi dasar kuat bagi ekosistem digital yang lebih matang dan berkelanjutan.

Terkini